Reksadana



Reksadana yaitu wadah dan teladan pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrume ninvestasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini lalu dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupunefek/sekuriti lainnya

Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana yaitu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:

  1. Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
  2. Diinvestasikan pada imbas yang dikenal dengan instrumen investasi.
  3. Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
  4. Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang


Pada reksadana, administrasi investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan laba ataupun kerugian dan mendapatkan dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.

Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, di mana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai kawasan penitipan kolektif dan administratur.

Sumber : Wikipedia org