Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah forum negara yang dibuat menurut UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan acara di dalam sektor jasa keuangan. OJK yaitu forum yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan kiprah Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan forum keuangan, dan menggantikan kiprah Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan dibuat dengan tujuan biar keseluruhan acara di dalam sektor jasa keuangan:
Otoritas Jasa Keuangan dibuat dengan tujuan biar keseluruhan acara di dalam sektor jasa keuangan:
- terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
- mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.