Premi > mudahnya kita sebut sebagai iuran, ibarat layaknya iuran sekolah dan sebagainya. Dalam konsep syariah dikenal sebagai kontribusi.
Reimburse > atau reimbursement ialah istilah dimana perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung secara lansung segala biaya yang dibutuhkan oleh penerima asuransi dikarenakan lintas wilayah atau negara,rumah sakit atau klinik tidak berhubungan dengan perusahaan asuransi tersebut. Maka penerima asuransi diharuskan membayar dengan biaya sendiri kemudian dengan prosedur tertentu sanggup di minta pergantian biaya ke pada perusahaan tersebut.
Periode pembayaran > atau cara bayar, frekuensi pembayaran, jangka waktu pembayaran. Perusahaan asuransi memperlihatkan pilihan pada penerima asuransi apakah membayar bulanan, per tiga bulan,per enam bulan, atau per tahun.
Manfaat tambahan > sering disebut sebagai Riders. Ini merupakan manfaat pemanis diluar manfaat dasar, ibarat manfaat kecelakaan, rawat inap rumah sakit dan sebagainya. Tiap perusahaan asuransi mempunyai istilah dan kriteria masing-masing dan bersifat opsional atau pilihan.
Nilai Pertanggungan > sering disebut sebagai uang pertanggungan, merujuk pada suatu besaran biaya yang telah disepakati bersama. Besarnya tergantung pada besarnya premi atau iuran penerima asuransi. Semakin besar iuran maka semakin besar puka nominal yang tertera. Sebagai teladan nilai pertanggungan penyakit kritis sebesar 500 juta dan lain sebagainya.
Penyakit bawaan > suatu kondisi kelainan atau cacat bawaan semenjak lahir.Akibat virus, genetik, pola makan Ibu, dan sebagainya. Menyebabkan ketidaksempurnaan fungsi dari organ tubuh. Istilah lain adalahpre exisiting condition.
SPAJ > Surat Pengajuan Asuransi Jiwa. Suatu form berisi data calon penerima asuransi, didalamnya terkandung pertanyaan seputar hobi, kondisi kesehatan, bahkan kondisi kesehatan generasi sebelumnya. Form ini memilih diterima atau tidaknya calon penerima asuransi, biasanya di gunakan juga laboratorium terhadap kondisi tertentu.
Uang pertanggungan dasar > merujuk pada suatu besaran biaya yang telah disepakati bersama. Besarnya tergantung pada besarnya premi atau iuran penerima asuransi. Semakin besar iuran maka semakin besar puka nominal yang tertera. Ini ialah manfaat dasar dari sebuah asuransi jiwa.
Usia masuk > ialah usia pada ketika penerima asuransi diterima secara resmi pada suatu perusahaan asuransi.
Usia pertanggungan > menunjuk pada hingga usia berapakah manfaat dasar maupun manfaat pemanis berlaku pada sebuah kontrak asuransi.
Nilai tunai > menunjuk pada nilai atau hasil dari investasi atau tabungan di kurun waktu tertentu. Karena ini nvestasi maka tidak ada jaminan menghasilkan nilai tertentu.
Pemegang polis > ialah individu yang berkuasa penuh atas segala dana yang terkandung dalam suatu kontral asuransi jiwa terhadap seseorang individu. Pada anak di anak-anak maka pemegang polis ialah orang tua, pada pintar balig cukup akal pemegang polis hasur ada kekerabatan darah, atau penerima asuransi itu sendiri. Khusus pada level tubuh usaha, pemegang polis ialah tubuh perjuangan itu sendiri dengan melampirkan surat kekerabatan keterikatan kerja.
Lapsed > merupakan kondisi dimana polis atau kontrak asusransi sedang dalam masa tenggang akhir tidak terbayarnya premi atau iuran. Biasanya berlangsung 45 hari sesudah keterlambatan bayar. Segala konsekwensi atau resiko keuangan tidak dibayar. Dengan kata lainoff force.
In force> atau maksud bahwasanya ialah masih berlaku. In force berarti seluruh manfaat dan ketentuan dalam sebuah kontrak asuransi jiwa masih berlaku. Sebaliknya disebutoff force.
Dana pertanggungan dasar > merujuk pada suatu besaran biaya yang telah disepakati bersama. Besarnya tergantung pada besarnya premi atau iuran penerima asuransi. Semakin besar iuran maka semakin besar puka nominal yang tertera.
Tertanggung utama > ialah yang namanya tertera sebagai penerima asuransi dan segala manfaat ialah ditujukan pada tertanggung utama. Tertanggung pemanis ialah orang bau tanah jikalau anak dibawah umur.
Tertanggung tambahan > ialah terganggung atau individu diluar individu utama yang juga turut memilih berlakunya manfaat pada tertanggung utama.
Reimburse > atau reimbursement ialah istilah dimana perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung secara lansung segala biaya yang dibutuhkan oleh penerima asuransi dikarenakan lintas wilayah atau negara,rumah sakit atau klinik tidak berhubungan dengan perusahaan asuransi tersebut. Maka penerima asuransi diharuskan membayar dengan biaya sendiri kemudian dengan prosedur tertentu sanggup di minta pergantian biaya ke pada perusahaan tersebut.
Periode pembayaran > atau cara bayar, frekuensi pembayaran, jangka waktu pembayaran. Perusahaan asuransi memperlihatkan pilihan pada penerima asuransi apakah membayar bulanan, per tiga bulan,per enam bulan, atau per tahun.
Manfaat tambahan > sering disebut sebagai Riders. Ini merupakan manfaat pemanis diluar manfaat dasar, ibarat manfaat kecelakaan, rawat inap rumah sakit dan sebagainya. Tiap perusahaan asuransi mempunyai istilah dan kriteria masing-masing dan bersifat opsional atau pilihan.
Nilai Pertanggungan > sering disebut sebagai uang pertanggungan, merujuk pada suatu besaran biaya yang telah disepakati bersama. Besarnya tergantung pada besarnya premi atau iuran penerima asuransi. Semakin besar iuran maka semakin besar puka nominal yang tertera. Sebagai teladan nilai pertanggungan penyakit kritis sebesar 500 juta dan lain sebagainya.
Penyakit bawaan > suatu kondisi kelainan atau cacat bawaan semenjak lahir.Akibat virus, genetik, pola makan Ibu, dan sebagainya. Menyebabkan ketidaksempurnaan fungsi dari organ tubuh. Istilah lain adalahpre exisiting condition.
SPAJ > Surat Pengajuan Asuransi Jiwa. Suatu form berisi data calon penerima asuransi, didalamnya terkandung pertanyaan seputar hobi, kondisi kesehatan, bahkan kondisi kesehatan generasi sebelumnya. Form ini memilih diterima atau tidaknya calon penerima asuransi, biasanya di gunakan juga laboratorium terhadap kondisi tertentu.
Uang pertanggungan dasar > merujuk pada suatu besaran biaya yang telah disepakati bersama. Besarnya tergantung pada besarnya premi atau iuran penerima asuransi. Semakin besar iuran maka semakin besar puka nominal yang tertera. Ini ialah manfaat dasar dari sebuah asuransi jiwa.
Usia masuk > ialah usia pada ketika penerima asuransi diterima secara resmi pada suatu perusahaan asuransi.
Usia pertanggungan > menunjuk pada hingga usia berapakah manfaat dasar maupun manfaat pemanis berlaku pada sebuah kontrak asuransi.
Nilai tunai > menunjuk pada nilai atau hasil dari investasi atau tabungan di kurun waktu tertentu. Karena ini nvestasi maka tidak ada jaminan menghasilkan nilai tertentu.
Pemegang polis > ialah individu yang berkuasa penuh atas segala dana yang terkandung dalam suatu kontral asuransi jiwa terhadap seseorang individu. Pada anak di anak-anak maka pemegang polis ialah orang tua, pada pintar balig cukup akal pemegang polis hasur ada kekerabatan darah, atau penerima asuransi itu sendiri. Khusus pada level tubuh usaha, pemegang polis ialah tubuh perjuangan itu sendiri dengan melampirkan surat kekerabatan keterikatan kerja.
Lapsed > merupakan kondisi dimana polis atau kontrak asusransi sedang dalam masa tenggang akhir tidak terbayarnya premi atau iuran. Biasanya berlangsung 45 hari sesudah keterlambatan bayar. Segala konsekwensi atau resiko keuangan tidak dibayar. Dengan kata lainoff force.
In force> atau maksud bahwasanya ialah masih berlaku. In force berarti seluruh manfaat dan ketentuan dalam sebuah kontrak asuransi jiwa masih berlaku. Sebaliknya disebutoff force.
Dana pertanggungan dasar > merujuk pada suatu besaran biaya yang telah disepakati bersama. Besarnya tergantung pada besarnya premi atau iuran penerima asuransi. Semakin besar iuran maka semakin besar puka nominal yang tertera.
Tertanggung utama > ialah yang namanya tertera sebagai penerima asuransi dan segala manfaat ialah ditujukan pada tertanggung utama. Tertanggung pemanis ialah orang bau tanah jikalau anak dibawah umur.
Tertanggung tambahan > ialah terganggung atau individu diluar individu utama yang juga turut memilih berlakunya manfaat pada tertanggung utama.