Investasi



Investasi merupakan penanaman uang atau modal di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. 

Secara umum investasi sanggup diartikan sebagai meluangkan/memanfaatkan waktu,uang atau tenaga demi keuntungan/manfaat pada masa datang. Jadi, dapatlah dikatakan investasi merupakan membeli sesuatu dan dibutuhkan pada masa yang akan tiba sanggup dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi dari semula.
Perlunya melaksanakan investasi yaitu untuk persiapan masa depan sedini mungkin melalui persiapan perencanaan kebutuhan yang diadaptasi dengan kemampuan keuangan ketika ini.
Salah satu alasan mengapa perlu melaksanakan investasi yaitu sebab adanya inflasi,misalnya kenaikan harga barang atau jasa.
Ada 4 (empat) alasan yaitu :
  • 1. Untuk kebutuhan masa depan (misalnya untuk biaya pendidikan anak);
  • 2. Untuk melindungi nilai aset yang dimiliki (misalanya membeli asuransi)
  • 3. Untuk menambah nilai aset yang dimiliki (misalnya membeli tanah)
  • 4. Untuk mengatasi inflasi(mislanya membeli emas)

Pengertian investasi syariah dalam dunia ekonmi dengan investasi pada umumnya terletak pada konsep kekayaan dan pengunaan tentunya masih dalam koridor agama Isalm. Konsep kekayaan disini menitik beratkan kepada jumlah kekayaan dan hasil yang di nikmati. Dalam syariah Islam tidak boleh mengandung ribainvestasi ini juga tidak memperbolehkan kita menanamkan investasi pada aktivitas yang memiliki unsur haram atau hal yang dihentikan dalam agama Islam menyerupai judi, perjuangan produksi dan perjuangan yang mendistribusikan barang ataupun produk yang sanggup merusak moral dan bertentang dengan agam Islam serta hingga kepada perbankan konvensional dan asuransi pada umumnya.

Menitik beratkan pengertian investasi syariah pada riba, riba sendiri yaitu penetapan bunga yang berlebihan menurut presentase atau ukuran tertentu yang sudah di sepakati dalam suatu proteksi atau penyimpanan tertentu, dan di dalam agama Islam itu hukumnya haram. Oleh sebab itu investasi syariah menjauhkan kita dari riba sebab hukumnya haram yang berujung kepada dosa atau merugi.